Menanggapi berbagai kasus kekerasan tersebut Indonesia telah memutuskan untuk sementara menghentikan pengiriman PRT-nya ke negara tetangga tersebut.
Kasus yang paling baru terjadi berselang hanya sehari setelah menteri tenaga kerja Indonesia mengunjungi Kuala Lumpur dan membahas rencana untuk melanjutkan pengiriman PRT jika Malaysia telah siap untuk meningkatkan kondisi kerja dan perlindungan hukum terhadap pekerja dari Indonesia.
Malaysia dan Indonesia akan melanjutkan pembicaraan tentang aturan yang harus diterapkan terhadap tenaga kerja asal Indonesia mulai 15 Juli mendatang.
Lebih dari 300.000 perempuan Indonesia menjadi pembantu rumah tangga di Malaysia. Ratusan keluhan dilaporkan setiap tahunnya atas kondisi kerja yang tidak memberikan rasa aman dan nyaman bagi pekerja Indonesia, seperti waktu bekerja yang terlalu panjang dan tanpa batasan yang jelas, gaji yang belum dibayar, juga buruknya perlakuan dari majikan yang mempekerjakan para pahlawan devisa ini.
Choo Pei Ling mengaku tidak bersalah terhadap tuntutan jaksa atas perlakuan kasar yang telah diberikannya kepada pembantu rumah tangga bernama Modesta Rengga Kaka, dengan menggunakan senjata berbahaya di rumahnya pada 25 Juni, kata seorang pejabat penuntut umum A. vasu.
Choo, 37 tahun, diancam dengan hukuman hingga tiga tahun penjara jika divonis bersalah dalam kasus ini. Polisi menjemput Kaka dari kediaman majikannya pada bulan juni lalu, setelah tetangga rumah pelaku melaporkan penganiayaan ini kepada pihak berwenang, kata Soneta Asmara, seorang pejabat Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia.
Kaka mengalami cedera serius pada bagian telinga dan mengalami beberapa memar pada bagian paha dan betis, diduga pemukulan yang dilakukan secara berulang-ulang oleh sang majikan ini disebabkan karena sang majikan tidak puas dengan hasil kerja Modesta Rengga Kaka, ujar Asmara.
0 Comments:
Click Here To Add Your Comment