Irlandia akhirnya mengakui hak-hak hukum Pasangan Sejenis baik itu Gay ataupun Lesbian. Hal ini untuk pertama kalinya dituangkan dalam RUU Civil Partnership yang dalam jangka panjang akan menjamin hak-hak hukum para pasangan sejenis bahkan untuk bisa menikah.
Namun untuk sementara UU tidak membenarkan adanya pernikahan sesama jenis. Hal itu disebabkan oleh aturan yang keras yang diatur dalam Konstitusi Negara Katolik. UU ini sebelumnya telah diamandemen untuk merubah aturan-aturan tentang perceraian. Seperti kita ketahui bahwa Agama Katolik melarang umatnya untuk melakukan perceraian.
Menteri Kehakiman Irlandia, Dermot Ahern mengatakan dalam sebuah pernyataan, "RUU ini memberikan perlindungan hukum bagi pasangan yang hidup bersama dan merupakan langkah penting, terutama untuk pasangan sesama jenis, yang sebelumnya hubungan mereka tidak pernah mendapatkan pengakuan secara hukum oleh negara,"
Perundang-undangan ini memberikan ruang bagi kaum Gay dan Lesbian untuk mendapatkan hak mereka yang sebelumnya tidak pernah diakui negara termasuk kewajiban pemeliharaan, perlindungan, tempat tinggal bersama dan suksesi.
"Keseimbangan harus dicapai dengan menjaga pemisahan secara material antara kemitraan dan perkawinan, khususnya antara hak-hak yang menghubungkan kedua hal itu, sementara pada saat yang sama mencerminkan kesetaraan hak-hak yang dilindungi oleh konstitusi," kata Ahern.
"Hal ini merupakan sejarah baru bagi reformasi hak-hak sipil yang akan segera menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi pasangan gay dan lesbian, dan kami akan memberi ucapan terima kasih dan selamat kepada menteri dan pemerintah karena telah menetapkan hal ini," Kieran Rose, ketua dari Jaringan Kesetaraan Gay dan Lesbian mengatakan dalam sebuah pernyataannya.
1 Comments:
Click Here To Add Your Comment
Hello. And Bye.